Soal TGUPP, Kemendagri Tidak Pernah Mendiskriminasi Gubernur

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak pernah mendiskriminasi kepala daerah dalam evaluasi APBD. Jika tidak sesuai aturan, siapa pun kepala daerahnya, pasti item di APBD akan dikoreksi.

Termasuk dalam polemik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Siapa pun gubernurnya dipersilakan bentuk tim pendukung kerja kepala daerah. Asal sesuai aturan, dibiayai oleh biaya operasional kepala daerah. 

"Harus kami tegaskan, bahwa tidak ada diskriminasi. Semua kepala daerah sama punya hak membentuk tim gubernur atau tim wakil gubernur," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie, di Jakarta, kemarin.

Arief menegaskan, dalam penganggaran tim gubernur atau wakil gubernur, ada mekanismenya. Penganggarannya yang harus sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan kasus TGUPP di DKI Jakarta yang sekarang jadi polemik. Kemendagri tidak pernah melarang, atau menghapus TGUPP. Hanya saja penganggarannya saja yang harus sesuai peraturan. 

"Kan juga sudah dijelaskan perbedaaan TGUPP di pemerintahan provinsi sebelumnya yang diajukan gubernur DKI sebelumnya," kata dia. 

Di zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dan juga era Jokowi jadi gubernur, tim pendukung kepala daerah dibiayai oleh biaya operasional gubernur. Bukan kemudian jadi beban APBD. Ini yang dievaluasi Kemendagri. Dan, pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah diberi solusi, TGUPP dipersilahkan dibentuk dengan penganggaran lewat biaya operasional kepala daerah.  

"Untuk TGUPP yang direkrut dari non PNS, perekrutannya pun ada mekanismenya. Harus didahului oleh peraturan gubernur. Dan, penganggarannya tetap harus dibiayai oleh dana operasional gubernur. Ini kan sudah diberi solusi harusnya bagaimana. Kalau Gubernur DKI Jakarta tidak mau solusinya, kami hanya mengingat ini kan agar tidak ada temuan BPK. Yang penting, kami di Kemendagri sudah memberikan evaluasi dan masukan," tutur Arief.  

Arief juga menegaskan, evaluasi APBD yang dilakukan Kemendagri, dasarnya adalah undang-undang, yakni UU Pemda. Kemendagri mempersilahkan, siapa pun gubernur di Indonesia untuk membentuk TGUPP seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hanya saja, penganggarannya sesuai aturan. Sekali lagi, Arief mengatakan, penganggaran TGUPP harus sesuai aturan.  

"Silahkan gubernur bentuk 1000 TGUPP, hanya anggarannya jangan masuk biro administrasi Sekda. Karena menyalahi UU. Ikuti saja aturan, seperti gubernur DKI Jakarta yang lalu dana untuk tim gubernur pakai dana operasional gubernur," katanya. 

Kembali Arief menegaskan, dalam evaluasi tidak ada yang menghambat. Jika memang gubernur tak mau menjalankan hasil evaluasi Kemendagri, Arief mempersilahkan. Hanya saja, ia mengingatkan konsekuensinya. Karena apapun evaluasi adalah perintah UU.  

"Kalau gubernur dan DPRD tidak sepakat mau jalan ya silahkan yang penting Kemendagri sudah berikan evaluasi agar BPK dalam auditnya, tidak menyalahkan Kemendagri," kata Arief.(p/ab)